Guna memunculkan Pembina-Pembina Pramuka yang handal, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Barito Utara melalui Pusdiklatcab "Huma Betang" melaksanakan Kursus Pembina Pramuka Mahir Dasar (KMD) Tahun 2019 di laksanakan di Gedung Balai Antang, Muara Teweh.
Dalam sambutannya Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah mengatakan bahwa gerakan Pramuka merupakan suatu wadah pembinaan serta pendidikan yang bersifat menantang tapi menarik dengan metodenya bagi anak didik di alam terbuka. Kegiatan Kepramukaan diselanggarakan secara berkala dan berkesinambungan dan berkelanjutan disetiap tingkatannya. "Jadi tidak hanya teori-teori, melainkan juga dengan simulasi yang menyenangkan sehingga peserta langsung terlibat dalam permainan yang mengandung pendidikan," jelas H. Nadalsyah.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara sangat responsif dengan adanya Undang-Undang Gerakan Pramuka Nomor 12 tahun 2010 yang memperkuat eksistensi gerakan Pramuka di tanah air. Sebagai salah satu wujud nyata perhatian pemerintah daerah adalah dengan memberikan bantuan melalui dana hibah APBD untuk mendukung kegiatan kepramukaan, baik operasional maupun sarana prasarana.
Bupati Barito Utara selaku Majelis Pembimbing berpesan sesuai dengan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakulikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dalam Kurikulum 2013, mengharapkan eksistensi kepramukaan di Kabupaten Barito Utara baik ditingkat SD, SLTP, dan SLTA betul-betul dilaksanakan dan diterapkan secara nyanta disekolah. Dengan melaksanakan tahapan-tahapan proses penilaian pendidikan kepramukaan yang sesuai maka akan memperoleh hasil yang diinginkan oleh gerakan pramuka. "Yakni menciptakan karakter Dasa Dharma, mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta tanggung jawab," tutup H. Nadalsyah.
Sebelumnya, dalam laporan Ketua Panitia, Asih Mikarni, S. Pd SD mengatakan bahwa dalam Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka dan Undang-Undang No. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, diharapkan akan muncul pembina Pramuka yang memiliki pengalaman dalam hal kepramukaan serta memahami ide dasar kepramukaan dan tidak sekedar memandang pendidikan kepramukaan sebagai pelengkap kegiatan sekolah ekstrakulikuler di sekolah. "Pembina Pramuka merupakan pendukung pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional yaitu sebagai subsistem pendidikan yang bertujuan untuk membentuk karakter anak didik dan generasi muda yang berbudi pekerti, berperilaku sosial yang positif ditengah kemajuan zaman milineal sekarang," tutup Asih.
(diskominfosandi2019)